KUR Sampai Rp. 100 Juta Tak Perlu Agunan Apapun
PEDOMANINDONESIA - Kementerian UMKM menegaskan, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan pemohon menyerahkan jaminan atau agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan lembaga penyalur yang tetap meminta jaminan untuk pinjaman di bawah batas tersebut.
Riza menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan KUR serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif namun belum memiliki akses ke kredit komersial.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.( Sumber : pojok satu).